MANUSIA DAN KEADILAN
7.1. Pengertian keadilan
v Pengertian Keadilan
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis,
kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika
kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban , maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
v Contoh keadilan
Sebagai contoh,
seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil
kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang
terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah
dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang
atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya, kita
menuntut kenaikan upah, sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut
kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja
kita.
.
7.2. Keadilan Sosial
v 1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan
sosial
Berbicara tentang
keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima
Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
"keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai
berikut " keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya diuraikan bahwa
para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci. Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut : "Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap
orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan".
v 5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1)
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4)
Sikap suka bekerja keras.
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
5)
v 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1)
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3)
Pemerataan pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan kesempatan kerja.
5)
Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita.
7)
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
7.3. Berbagai macam keadilan
v Macam-macam keadilan
a)
Keadilan
Legal atau keadilan Moral.
b)
Keadilan
Distributif.
c)
Keadilan Komutatif
7.4. Kejujuran
v Pengertian kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu
jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
v Hakekat kejujuran
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena
kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia
dihadapkan kepada pilihan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang
tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat
sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal
tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil.
7.5. Kecurangan
v Pengertian kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
sekelilingnya hidup menderita.
v Sebab-sebab orang melakukan kecurangan
1)
aspek
ekonomi.
2)
aspek
kebudayaan.
3)
aspek peradaban.
4)
aspek tenik
4)
7.6. Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
v Macam-macam perhitungan dan pembalasan
Perhitungan
dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu
hak yang ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan
pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya
yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak
yang bersangkutan, bakan bisa menjadi malapetaka.Biasanya hal tersebut bisa di
redam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan.
Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak
menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya
seharunya kita harus meciptakan perdamaian. Karena suatu pedamain bisa menjaga
suatu negara yang rukun dan berkembang.
7.7. Pemulihan Nama Baik
v Pengertian tentang nama baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
v Hakekat pemulihan nama baik
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia yaitu ;
1)
Manusia
menurut sifatnya adalah mahluk bermoral.
2)
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang
harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
7.8. Pembalasan
v Pengertian pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Sebagai contoh ; A
memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
v Penyebab pembalasan
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang
bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula
sumber: